1. Studi Kasus
Di era reformasi sekarang ini, Indonesia mengalami banyak perubahan. Perubahan sistem politik, 1. Studi Kasus
Di era reformasi sekarang ini, Indonesia mengalami banyak perubahan. Perubahan sistem politik, reformasi ekonomi, sampai reformasi birokrasi menjadi agenda utama di negeri ini. Yang paling sering dikumandangkan adalah masalah reformasi birokrasi yang menyangkut masalah-masalah pegawai pemerintah yang dinilai korup dan sarat dengan nepotisme.
Apa itu korupsi? Korupsi berasal dari bahasa latin, Corruptio-Corrumpere yang artinya busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik atau menyogok. Korupsi menurut Huntington (1968) adalah perilaku pejabat publik yang menyimpang dari norma-norma yang diterima oleh masyarakat, dan perilaku menyimpang ini ditujukan dalam rangka memenuhi kepentingan pribadi.
Penyebab adanya tindakan korupsi sebenarnya bervariasi dan beraneka ragam. Akan tetapi, secara umum dapatlah dirumuskan, sesuai dengan pengertian korupsi diatas yaitu bertujuan untuk mendapatkan keuntungan pribadi /kelompok /keluarga/ golongannya sendiri.
Faktor-faktor secara umum yang menyebabkan seseorang melakukan tindakan korupsi antara lain yaitu :
1. Ketiadaan atau kelemahan kepemimpinan dalam posisi-posisi kunci yang mampu memberi ilham dan mempengaruhi tingkah laku yang menjinakkan korupsi.
2. Kelemahan pengajaran-pengajaran agama dan etika.
3. Kolonialisme, suatu pemerintahan asing tidaklah menggugah kesetiaan dan kepatuhan yang diperlukan untuk membendung korupsi.
4. Kurangnya pendidikan.
Adanya banyak kemiskinan.
Tidak adanya tindakan hukum yang tegas.
5. Kelangkaan lingkungan yang subur untuk perilaku anti korupsi.
Struktur pemerintahan.
6. Perubahan radikal, suatu sistem nilai yang mengalami perubahan radikal, korupsi muncul sebagai penyakit transisional.
7. Keadaan masyarakat yang semakin majemuk.
Macam-Macam Korupsi
Korupsi telah didefinisikan secara jelas oleh UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 dalam pasal-pasalnya. Berdasarkan pasal-pasal tersebut, terdapat 33 jenis tindakan yang dapat dikategorikan sebagai korupsi. 33 tindakan tersebut dikategorikan ke dalam 7 kelompok yakni :
1. Korupsi yang terkait dengan merugikan keuangan Negara
2. Korupsi yang terkait dengan suap-menyuap
3. Korupsi yang terkait dengan penggelapan dalam jabatan
4. Korupsi yang terkait dengan pemerasan
5. Korupsi yang terkait dengan perbuatan curang
6. Korupsi yang terkait dengan benturan kepentingan dalam pengadaan
7. Korupsi yang terkait dengan gratifikasi
Dan cara mengatasi perilaku korupsi tersebut ialah dengan beberapa tahapan dari dalam dirinya sendiri atau dengan :
1) Meningkatan kontrol diri jadi beliau mampu menangani emosi diri nya sndri ,dan mampu mengontrol diri nya agar berubah kea rah yg lebih baik.
2) Menetapkan tujuan untuk menentukan target perilaku dalam hal perilaku. Kita ingin mengurangi atau menghilangkan masalah perilaku (perilaku negatif) dan meningkatkan perilaku yang positif.
Menyaring antisenden perilaku untuk menetapkan perilaku yang dinginkan sebaiknya kamu membuat/membangun antisenden dan asosiasi yang memicu perilaku yang diinginkan tersebut.
3) Menyusun konsekuensi yang efektif
Setelah kamu mulai mengontrol beberapa kondisi yang memicu target perilakumu, kamu siap untuk lebih memperhatikan konsekuensi dari perilakumu.
4) Evaluasi
Akan ada hari yang baik dan buruk ketika melakukan self-impovement (perbaikan diri sendiri).ini dimana kita menyadari kesalahan kita yg lalu untuk memacu kita lebih baik dimasa yg akan datang.