Dizaman sekarang ini banyak artikel-artikel atau berita-berita yang dimuat
atau ditampilkan dimedia online, seperti facebook, Twitter, Instagram, Path,
Wechat, Line, Kakao Talk, dan lain-lain. Sebelum artikel atau berita di muat
dan ditampilkan di salah satu media, penulis harus mengerti apa saja etika dan
kode etika menulis di media online. Dalam dunia jurnalistik dikenal
juga Kode etik jurnalistik yang di keluarkan oleh Persatuan Wartawan
Indonesia (PWI) adalah suatu kode etik profesi wartawan Indonesia yang harus
dipatuhi oleh para wartawan dalam menjalani tugas dan fungsinya sebagai pekerja
pers.
Etika menurut Simorangkir (dalam Isnanto, 2009) adalah pandangan manusia
dalam berperilaku menurut ukuran dan nilai yang baik.
Etika secara umum dapat dibagi menjadi dua, yaitu :
1. Etika umum, berbicara
mengenai kondisi-kondisi dasar bagaimana manusia bertindak secara etis,
bagaimana manusia mengambil keputusan etis, teori-teori etika dan
prinsip-prinsip moral dasar yang menjadi pegangan bagi manusia dalam bertindak
serta tolak ukur dalam menilai baik atau buruknya suatu tindakan. Etika umum
dapat di analogkan dengan ilmu pengetahuan, yang membahas mengenai pengertian
umum dan teori-teori.
2. Etika khusus, merupakan
penerapan prinsip-prinsip moral dasar dalam bidang kehidupan yang khusus.
Penerapan ini bisa berwujud : Bagaimana saya mengambil keputusan dan bertindak
dalam bidang kehidupan dan kegiatan khusus yang saya lakukan, yang didasari
oleh cara, teori dan prinsip-prinsip moral dasar. Namun, penerapan itu dapat juga
berwujud : Bagaimana saya menilai perilaku saya dan orang lain dalam bidang
kegiatan dan kehidupan khusus yang dilatarbelakangi oleh kondisi yang
memungkinkan manusia bertindak etis : cara bagaimana manusia mengambil suatu
keputusan atau tindakan, dan teori serta prinsip moral dasar yang ada
dibaliknya.Sedangkan menurut Risa (2011) Ketika menyampaikan materi
bertopik 'Etika Menulis Blog', "Di dunia internasional sendiri, sejak
tahun 2003 sampai sekarang, masih belum tercapai kesepakatan mengenai apa saja
yang termasuk etika dalam menulis blog, karena ranah etika erat kaitannya
dengan moral dan beririsan dengan ranah hukum. Oleh karenanya, saya lebih suka
mengajak para blogger yang hadir di sini untuk bersepakat mengenai apa saja
yang harus kita jadikan aturan secara etika dalam mengekspresikan kebebasan
berpendapat dan berpikir kita melalui media online". 12 Butir
Kesepakatan Etika Menulis Blog :
1.
Menghargai dan menjunjung tinggi perlindungan Hak Kekayaan Intelektual
dengan menghindari plagiarisme, pembajakan, dan selalu mencantumkan sumber
setiap kali mengutip karya orang lain.
2.
Tidak mendiskreditkan pihak lain dan selalu berkomitmen untuk menulis
secara proporsional.
3.
Tidak menampilkan tulisan atau gambar yang mengandung unsur pornografi.
4.
Selalu berbagi pengetahuan dan kebaikan melalui blog masing-masing.
5.
Tidak berprasangka dan hanya menulis berdasarkan fakta yang diyakini bisa
dibuktikan serta tetap dengan menjunjung tinggi etika kesopanan dalam menulis.
6.
Tidak melakukan spamming melalui kolom komentar.
7.
Tetap menjaga kesopanan dan rasa saling menghormati dalam memberikan
komentar pada blog yang dikunjungi.
8.
Tidak melakukan hack pada website atau blog lain.
9.
Tidak menampilkan tulisan atau
gambar yang mengandung unsur SARA.
10. Menggunakan bahasa yang
baik dalam menulis.
11. Tetap menjunjung tinggi
kebebasan berekspresi dalam menulis tetapi tidak melanggar hak-hak orang lain.
12. Bersedia meralat informasi yang telah ditulis
dalam blog jika di kemudian hari terdapat kesalahan dalam memuat tulisan di
blog.
Daftar Pustaka
http://www.pikiran-rakyat.com/horison/2011/06/30/150392/12-butir-etika-menulis-blog diakses
11 Oktober 2015
Isnanto, R.R. (2009). Buku ajar etika profesi. Semarang :
Universitas Diponegoro.