Minggu, 11 Oktober 2015

#SIP Etika Menulis Online

Dizaman sekarang ini banyak artikel-artikel atau berita-berita yang dimuat atau ditampilkan dimedia online, seperti facebook, Twitter, Instagram, Path, Wechat, Line, Kakao Talk, dan lain-lain. Sebelum artikel atau berita di muat dan ditampilkan di salah satu media, penulis harus mengerti apa saja etika dan kode etika menulis di media online. Dalam dunia jurnalistik dikenal juga Kode etik jurnalistik yang di keluarkan oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) adalah suatu kode etik profesi wartawan Indonesia yang harus dipatuhi oleh para wartawan dalam menjalani tugas dan fungsinya sebagai pekerja pers. 
Etika menurut Simorangkir (dalam Isnanto, 2009) adalah pandangan manusia dalam berperilaku menurut ukuran dan nilai yang baik.
Etika secara umum dapat dibagi menjadi dua, yaitu :
1.     Etika umum, berbicara mengenai kondisi-kondisi dasar bagaimana manusia bertindak secara etis, bagaimana manusia mengambil keputusan etis, teori-teori etika dan prinsip-prinsip moral dasar yang menjadi pegangan bagi manusia dalam bertindak serta tolak ukur dalam menilai baik atau buruknya suatu tindakan. Etika umum dapat di analogkan dengan ilmu pengetahuan, yang membahas mengenai pengertian umum dan teori-teori.
2.     Etika khusus, merupakan penerapan prinsip-prinsip moral dasar dalam bidang kehidupan yang khusus. Penerapan ini bisa berwujud : Bagaimana saya mengambil keputusan dan bertindak dalam bidang kehidupan dan kegiatan khusus yang saya lakukan, yang didasari oleh cara, teori dan prinsip-prinsip moral dasar. Namun, penerapan itu dapat juga berwujud : Bagaimana saya menilai perilaku saya dan orang lain dalam bidang kegiatan dan kehidupan khusus yang dilatarbelakangi oleh kondisi yang memungkinkan manusia bertindak etis : cara bagaimana manusia mengambil suatu keputusan atau tindakan, dan teori serta prinsip moral dasar yang ada dibaliknya.Sedangkan menurut Risa (2011) Ketika menyampaikan materi bertopik 'Etika Menulis Blog', "Di dunia internasional sendiri, sejak tahun 2003 sampai sekarang, masih belum tercapai kesepakatan mengenai apa saja yang termasuk etika dalam menulis blog, karena ranah etika erat kaitannya dengan moral dan beririsan dengan ranah hukum. Oleh karenanya, saya lebih suka mengajak para blogger yang hadir di sini untuk bersepakat mengenai apa saja yang harus kita jadikan aturan secara etika dalam mengekspresikan kebebasan berpendapat dan berpikir kita melalui media online". 12 Butir Kesepakatan Etika Menulis Blog  :  
1.      Menghargai dan menjunjung tinggi perlindungan Hak Kekayaan Intelektual dengan menghindari plagiarisme, pembajakan, dan selalu mencantumkan sumber setiap kali mengutip karya orang lain.
2.      Tidak mendiskreditkan pihak lain dan selalu berkomitmen untuk menulis secara proporsional.
3.      Tidak menampilkan tulisan atau gambar yang mengandung unsur pornografi.
4.      Selalu berbagi pengetahuan dan kebaikan melalui blog masing-masing.
5.      Tidak berprasangka dan hanya menulis berdasarkan fakta yang diyakini bisa dibuktikan serta tetap dengan menjunjung tinggi etika kesopanan dalam menulis.
6.      Tidak melakukan spamming melalui kolom komentar.
7.      Tetap menjaga kesopanan dan rasa saling menghormati dalam memberikan komentar pada blog yang dikunjungi.
8.      Tidak melakukan hack pada website atau blog lain.
9.       Tidak menampilkan tulisan atau gambar yang mengandung unsur SARA.
10.  Menggunakan bahasa yang baik dalam menulis.
11.  Tetap menjunjung tinggi kebebasan berekspresi dalam menulis tetapi tidak melanggar hak-hak orang lain.
12.   Bersedia meralat informasi yang telah ditulis dalam blog jika di kemudian hari terdapat kesalahan dalam memuat tulisan di blog. 

Daftar Pustaka 

http://www.pikiran-rakyat.com/horison/2011/06/30/150392/12-butir-etika-menulis-blog diakses 11 Oktober 2015
Isnanto, R.R. (2009). Buku ajar etika profesi. Semarang : Universitas Diponegoro.